- Pengertian Etika
Etik
(atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Macam-macam Etika
- · Etika Deskriptif
- · Etika Normatif
Manfaat
Etika
- Dapat membantu suatu pendirian
dalam beragam pandangan dan moral.
- Dapat membantu membedakan mana
yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
- Dapat membantu seseorang mampu
menentukan pendapat.
- Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai
Pengertian
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah
keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur
pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Pengertian Professionalisme
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional dan profesional
berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang disebut profesi, artinya pekerjaan tersebut
bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi diartikan
sebagai pekerjaan dan isme sebagai
pandangan hidup, maka profesional dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalu berfikir,
berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja
sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi
keberhasilan pekerjaannya.
Prinsip
– prinsip Etika Profesi
- . Pertama, prinsip tanggung jawab.
bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang
yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya
sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas
rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik dan ia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan
orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya
- . Prinsip kedua adalah prinsip keadilan .
Prinsip ini
menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh
melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak
membayar jasa profesionalnya
- . Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi.
kaum
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi ini terutama ditujukan kepada pihak
pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang
bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas
mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang
kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas.
- . Prinsip integritas moral.
prinsip ini
merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam
menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta
citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri
untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang
dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.
Kode
etik Profesionalisme
Kode etik
profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis
dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu
profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik,
profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa
yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota
profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku
anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan
Teknologi)
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam
bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi
seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan
sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan
produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT
akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam
memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal
yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan
oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang
dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tanggung Jawab
Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang
akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer
& Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus
dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para
anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus
untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI
BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah
membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi
mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi
yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam
mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Etika Teknologi
Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas,
maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan
pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang:
– Pornografi di
Internet
– Transaksi di
Internet
– Etika pengguna
Internet
Sumber :
Sumber :